TUGAS POKOK DAN FUNGSI

FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN

UNIVERSITAS MULAWARMAN

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) merupakan kesatuan pekerjaan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh para pegawai yang memiliki aspek khusus serta saling berkaitan satu sama lain menurut sifat atau pelaksanaannya untuk mencapai tujuan tertentu dalam sebuah organisasi.

Adapun Tupoksi Kepegawaian di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman adalah sebagai berikut :

1. Pimpinan Fakultas

  1. Merumuskan baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika;
  3. Merumuskan norma, etika dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas;
  4. Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan, program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan;
  5. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja fakultas yang diajukan oleh Dekan;
  7. Memilih dan memberikan pertimbangan atas Dosen yang diusulkan mendapat tugas tambahan sebagai Dekan;
  8. Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diangkat sebagai Wakil Dekan, pejabat ditingkat Jurusan, Program Studi, dan pejabat lainnya;
  9. Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi; dan
  10. Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja ditingkat fakultas.
  1. Mengkoordinir penyusunan Rencana Strategis Fakultas berdasarkan Rencana Strategis Jurusan/Program Studi dengan mengacu pada Rencana Strategis Universitas;
  2. Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas berdasarkan usulan jurusan/Program Studi dan unit kerja lain di bawah fakultas;
  3. Mengkoordinir penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian, kepada masyarakat berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas;
  4. Memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan tenaga pendidik/dosen, peserta didik, dan tenaga kependidikan di Fakultas;
  5. Membina hubungan dengan alumni, lingkungan Fakultas dan masyarakat umum;
  6. Melaporkan secara berkala kepada Senat Fakultas mengenai kemajuan Fakultas;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor dengan persetujuan Senat Fakultas;
  8. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas;
  9. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik/dosen dan tenaga kependidikan kepada Rektor;
  10. Mengusulkan pengangkatan Ketua Jurusan, Sektretaris Jurusan, dan Ketua Program Studi kepada Rektor berdasarkan hasil rapat jurusan;
  11. Mengusulkan pengangkatan pimpinan unit yang berada dibawahnya kepada Rektor;
  12. Menyampaikan usul pengangkatan Guru Besar Fakultas kepada Rektor berdasarkan rapat Senat Fakultas;
  13. Mengusulkan pendirian dan pembubaran dan/atau penggabungan Jurusan/Program Studi, unit pelaksana akademik lainnya berdasarkan persetujuan Senat Fakultas kepada Rektor; dan
  14. Menyampaikan Laporan Tahunan dalam rapat terbuka Senat Fakultas.
  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas di bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun rencana, pelaksanaan dan pengembangan pedidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Menelaah peraturan dibidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya;
  4. Menyusun rencana pembukaan program studi baru diberbagai strata;
  5. Menyusun kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Menyusun petunjuk teknis (Standar Operasional Prosedur/SOP) dibidang pendidikan dan pengajaran penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Menciptakan iklim akademik yang kondunsif di dalam kampus;
  8. Pengolahan data yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai masukan untuk pengambilan kebijakan/keputusan Dekan;
  9. Membina tenaga pendidik/dosen dilakukan bersama jurusan melalui studi lanjut, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya;
  10. Memotivasi dosen untuk meningkatkan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk terlaksanannya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
  11. Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  12. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar setiap semester;
  13. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  14. Menyusun laporan dibidang pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban.
  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi;
  3. Menyusun rencana/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan pengelolaan anggaran fakultas;
  4. Menyusun kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi;
  5. Menyusun petunjuk teknis (SOP) di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi;
  6. Menyusun rencana kebutuhan pegawai, mutasi, pengembangan pegawai serta kesejahteraan pegawai;
  7. Melaksanakan pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di fakultas melalui studi lanjut, penataran/kursus/pelatihan untuk peningkatan kemampuan, karier dan prestasi kerja;
  8. Menyusun draft rencana umum pengadaan skala prioritas kebutuhan perlengkapan/ sarana prasarana fakultas;
  9. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan perencanaan dan monev di fakultas;
  10. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran di fakultas dan jurusan;
  11. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum di fakultas;
  12. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan sistem informasi di fakultas;
  13. Memberikan layanan teknis dibidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi;
  14. Menyusun dan menghimpun hasil capaian kinerja di fakultas dan jurusan;
  15. Membina hubungan masyarakat dengan menampung aspirasi untuk pengembangan Fakultas; dan
  16. Menyusun laporan fakultas di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas di bidang kemahasiswaan dan alumni sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan dan alumni untuk penjabaran pelaksanaannya;
  3. Menyusun kebijakan teknis di bidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa (beasiswa) sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Menyusun petunjuk teknis (SOP) pelaksanaan dibidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Memberikan layanan teknis dibidang kemahasiswaan serta kesejahteraan mahasiswa;
  6. Memonitor pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagai bahan penyusunan evaluasi;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan agar terpadu dan serasi;
  8. Membina kelembagaan mahasiswa, penelitian dan kreativitas mahasiswa;
  9. Melaksanakan tracer study lulusan;
  10. Mencari informasi tempat pasar kerja alumni;
  11. Pengembangan bidang usaha non akademik untuk kegiatan mahasiswa dan kepentingan lainnya;
  12. Mencari informasi pengembangan softskill mahasiswa;
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya; dan
  14. Menyusun laporan fakultas di bidang kemahasiswaan dan alumni sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban.
  1. Menyusun rencana dan program kerja jurusan sebagai pedoman kerja;
  2. Membuat konsep rencana pengembangan jurusan sebagai bahan masukan Dekan;
  3. Mengkoordinasikan semua program studi terkait untuk menjamin mutu pendidikan;
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/akademik program sarjana, pascasarjana, pendidikan profesi dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni tertentu di jurusan;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan;
  6. Menyusun/ mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester;
  7. Mengajukan usul penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik;
  8. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Perkuliahan di program studi untuk meningkatkan mutu;
  9. Menyusun rencana biaya operasional serta pengembangan jurusan pertahun berdasarkan target kinerja jurusan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan pendidikan;
  10. Menyusun rencana kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan jurusan;
  11. Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan untuk bahan pengembangan;
  12. Mengkoordinir dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan beban tugas dan keahliannya; dan
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan serta capaian kinerja jurusan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  1. Membantu menyusun bahan konsep rencana dan program kerja tahunan jurusan sebagai pedoman palaksanaan tugas;
  2. Membantu menyusun bahan konsep rencana pengembangan sumber daya manusia (studi lanjut, pelatihan dosen, teknisi / laboran, dan tenaga kependidikan jurusan);
  3. Menyusun/mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester;
  4. Mengkoordinir operasional ketatausahaan jurusan dan menghimpun dokumen rapat jurusan;
  5. Menyusun basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Jurusan; dan
  6. Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja jurusan berdasarkan data dan informasi.
  1. Menyusun rencana dan program kerja Program Studi sebagai pedoman kerja;
  2. Membuat konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk Ketua Jurusan (studi lanjut, pelatihan dosen, laboran, dan tenaga kependidikan, serta pelatihan soft skill mahasiswa);
  3. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, silabus, dan SAP pengajaran;
  4. Membantu membuat pembagian tugas perkuliahan;
  5. Membantu menyusun konsep rencana perkuliahan dan satuan acara perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Memantau kemajuan studi mahasiswa;
  8. Menyusun rencana pelaksanaan praktikum;
  9. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu Program Studi;
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian dan pengumpulan soal ujian;
  11. Mengajukan usul penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Ketua Jurusan;
  12. Mengkoordinir pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis;
  13. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa;
  14. Menyusun rencana biaya operasional dan pengembangan program studi per tahun berdasarkan beban kerja program studi dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan pendidikan; dan
  15. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  1. Merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan perangkat-perangkat yang diperlukan laboratorium;
  2. Menentukan dan mengevaluasi materi-materi praktikum sesuai kurikulum yang berlaku;
  3. Merencanakan dan menyelenggarakan layanan praktikum yang berkualitas baik bagi lingkungan internal maupun eksternal;
  4. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan laboratorium;
  5. Mengkoordinasikan kegiatan kelompok bidang minat dan kelompok bidang ilmu;
  6. Menyusun jadwal praktikum;
  7. Mengatur penjadwalan aktivitas laboratorium;
  8. Melakukan inventarisasi dan perawatan sarana dan prasarana laboratorium secara berkala;
  9. Berkoordinasi dengan Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi dan Ketua Laboratorium lain; dan
  10. Menyusun laporan kegiatan praktikum untuk disampaikan ke Ketua Jurusan.
  1. Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas;
  2. Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dilingkungan fakultas dalam bidang akademik;
  4. Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal dilingkungan fakultas;
  5. Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi di lingkungan fakultas; dan
  6. Melakukan koordinasi dengan LP3M dan UJMP.
  1. Menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di masing masing Program Studi;
  2. Membantu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di tingkat program studi;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat program studi; dan
  4. Melakukan koordinasi dengan GJMF.

2. Pejabat Administrasi

  1. Menyusun rencana dan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja fakultas;
  2. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan dibidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, umum dan BMN, serta keuangan dan SDM;
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data dibidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, umum dan BMN, serta keuangan dan SDM;
  4. Melaksanakan urusan administrasi dibidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, umum dan BMN, serta keuangan dan SDM fakultas;
  5. Melaksanakan urusan rapat dinas dan upacara resmi dilingkungan fakultas;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas;
  7. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan fakultas; dan
  8. Menyusun laporan kegiatan tata usaha kepada Dekan melalui masing-masing Wakil Dekan.
  1. Menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang akademik;
  3. Melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
  4. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik;
  5. Melakukan administrasi perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
  6. Menghimpun dan mengklasifikasikan data pencapaian target kurikulum;
  7. Melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilingkungan fakultas;
  8. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat dibidang akademik;
  9. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data dibidang akademik;
  10. Menyusun pedoman/prosedur (SOP) pelayanan di bidang Akademik;
  11. Menyusun laporan Sub Bagian Akademik; dan
  12. Memberikan layanan informasi bidang akademik.
  1. Menyusun program kerja sub bagian Keuangan dan SDM;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keuangan dan SDM;
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data dibidang Keuangan dan SDM;
  4. Membantu dan memfasilitasi penyusunan rencana strategis, rencana operasional, capaian kinerja, anggaran, dan laporan tahunan fakultas;
  5. Melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan;
  6. Mempersiapkan usul formasi pegawai dan pembinaan pegawai;
  7. Memberikan layanan informasi bidang keuangan dan SDM;
  8. Melakukan urusan pengelolaan berkas administrasi dosen dan tenaga kependidikan;
  9. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat dibidang keuangan dan SDM;
  10. Menyusun pedoman/prosedur (SOP) pelayanan di bidang keuangan dan SDM; dan
  11. Menyusun laporan Sub Bagian Keuangan dan SDM.
  1. Menyusun program kerja sub bagian umum dan BMN;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang umum dan BMN;
  3. Melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas;
  4. Melakukan pemeliharaan, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan;
  5. Mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah dilingkungan fakultas;
  6. Melakukan urusan protokoler, kehumasan, dan sistem informasi;
  7. Melakukan urusan pengelolaan barang milik negara;
  8. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat dibidang umum dan BMN;
  9. Menyusun pedoman/prosedur (SOP) pelayanan di bidang Umum dan BMN;
  10. Menyusun laporan Sub Bagian Umum dan BMN; dan
  11. Memberikan layanan informasi bidang Umum dan BMN.
  1. Menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian;
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang kemahasiswaan dan alumni;
  3. Melakukan urusan pemberian rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
  4. Mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi;
  5. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
  6. Melakukan pengurusan beasiswa, pembinaan karier dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
  7. Melakukan administrasi dan pemantauan pelaksanaaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan;
  8. Melakukan urusan tracer study lulusan;
  9. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat dibidang kemahasiswaan dan alumni
  10. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat dibidang kemahasiswaan dan alumni; dan
  11. Menyusun pedoman/prosedur (SOP) pelayanan di bidang kemahasiswaan dan alumni

3. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

Mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan, pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium serta pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan atau pengabdian kepada masyarakat.

Melakukan perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.

Melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.

Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, pemilihan penyedia barang/ jasa Pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara swakelola

Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

4. Jabatan Fungsional Umum (JFU)

a. Sub Bagian Akademik

  1. Memproses registrasi dan herregistrasi mahasiswa;
  2. Memproses berkas mahasiswa baru;
  3. Memproses Kartu Rencana Studi Mahasiswa;
  4. Membuat draft Jadwal kuliah, Jadwal ujian semester dan revisinya;
  5. Memproses administrasi kegiatan ujian semester;
  6. Memproses administrasi kegiatan Seminar dan Ujian Skripsi Mahasiswa;
  7. Memproses Data Aktivitas Dosen mengajar;
  8. Memproses kehadiran Mahasiswa;
  9. Memproses berkas administrasi kegiatan Yudisium;
  10. Memproses pelaporan Kegiatan akademik ke Pangkalan Data/PDDikti;
  11. Memproses Kartu Hasil Studi Mahasiswa;
  12. Mengolah data evaluasi studi Mahasiswa;
  13. Memproses Surat Keterangan Lulus Mahasiswa;
  14. Pelaporan informasi Kegiatan Akademik (Pendidikan, Penelitan dan Pengabdian pada Masyarakat) di lingkungan unit kerja;
  15. Memberikan layanan informasi dan permintaan data akademik;
  16. Mengelola Data Tugas Akhir Mahasiswa;
  17. Memproses Transkrip Akademik Mahasiswa;
  18. Memproses Pendaftaran Nomor Ijasah Nasional;
  19. Memproses Data Penawaran Mata Kuliah; dan
  20. Memproses surat-surat bidang akademik.
  1. Melayani administrasi Surat Keterangan Lulus Mahasiswa;
  2. Melayani peminjaman arsip dan dokumen mahasiswa;
  3. Membantu Pelayanan registrasi dan herregistrasi;
  4. Menyiapkan data konsep surat bidang akademik;
  5. Menyiapkan data Pendaftaran Nomor Ijasah Nasional;
  6. Meyiapkan data evaluasi studi mahasiswa;
  7. Membantu persiapan ujian semester;
  8. Melayani administrasi Transkrip Nilai;
  9. Melayani administrasi Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa;
  10. Menata dan mengarsipkan data mahasiswa;
  11. Menyiapkan data mahasiswa Peserta PKL;
  12. Menyiapkan data mahasiswa Peserta KKN;
  13. Melayani pendaftaran calon yudisiawan;
  14. Menata dan mengarsipkan surat sub bagian akademik;
  15. Memberikan layanan informasi dan permintaan data akademik;
  16. Memproses kelengkapan administrasi seminar dan Ujian Skripsi; dan
  17. Melayani Legalisir KHS dan KTM, KRS, SKL, Transkrip sementara, Ijazah dan Transkrip Akademik.
  1. Melayani kegiatan praktikum mahasiswa;
  2. Membantu penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen;
  3. Melakukan pengujian sampel dan bahan;
  4. Melakukan verifikasi dan validasi metode uji;
  5. Melakukan perawatan rutin alat uji;
  6. Melakukan kalibrasi/unjuk kerja alat uji;
  7. Memantau kondisi ruangan alat uji;
  8. Menjaga dan mengendalikan bahan standar yang digunakan pada alat uji;
  9. Merawat dan mencuci alat gelas;
  10. Memberi layanan permintaan pengujian;
  11. Memproses administrasi persuratan laboratorium;
  12. Melaksanakan inventarisasi aset laboratorium;
  13. Melaksanakan inventarisasi bahan habis pakai di laboratorium;
  14. Menyusun jadwal penggunaan laboratorium;
  15. Melakukan pengelolaan bahan dan sampel uji; dan
  16. Mendistribusikan bahan dan sampel uji.

b. Sub Bagian Keuangan dan SDM

  1. Memproses pengajuan pencairan dan penggunaan dana;
  2. Memproses pengajuan uang muka kerja/kegiatan;
  3. Melakukan transaksi keuangan;
  4. Memproses pemungutan pajak;
  5. Melaksanakan administrasi keuangan;
  6. Mengarsipkan dokumen keuangan;
  7. Memverifikasi dan memproses dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
  8. Menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan audit internal maupun eksternal;
  9. Memberikan layanan informasi dan permintaan data keuangan;
  10. Melaksanakan kas opname; dan
  11. Menyiapkan bahan penyusunan anggaran (Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan).
  1. Mengumpulkan dan mengelompokkan dokumen yang akan dientry ke dalam aplikasi SIMKEU;
  2. Mengumpulkan bahan penyusunan RKAKL;
  3. Menyiapkan bahan untuk monitoring serapan anggaran;
  4. Memeriksa kesesuaian kuitansi per jenis dana/kegiatan;
  5. Melakukan verifikasi usulan revisi anggaran;
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan melalui aplikasi dan manual;
  7. Mengarsipkan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan untuk memudahkan pencarian kembali;
  8. Membantu menyiapkan dokumen keuangan untuk pelaksanaan audit internal maupun eksternal; dan
  9. Memberikan layanan informasi dan permintaan data pelaksanaan program dan anggaran sesuai dengan persetujuan pimpinan.
  1. Menyajikan informasi dan data kepegawaian sesuai dengan ketentuan;
  2. Menyusun konsep surat bidang kepegawaian;
  3. Mengolah dan Memutakhiran data kepegawaian secara berkala;
  4. Menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis beban kerja dan Peta Jabatan;
  5. Memproses usul kenaikan pangkat pegawai di lingkungan Unit Kerja;
  6. Memproses usul kenaikan jabatan pegawai di lingkungan Unit Kerja;
  7. Membuat draft Perjanjian Kerja Pegawai Tetap BLU Non PNS di lingkungan unit kerja;
  8. Merekapitulasi Sasaran Kerja Pegawai di lingkungan unit kerja;
  9. Memproses usulan permohonan alih tugas/pindah tugas/pindah antar unit kerja bagi pegawai di lingkungan Unit Kerja;
  10. Memproses Laporan Kinerja Dosen (LKD) di lingkungan Unit Kerja;
  11. Memproses usulan perpanjangan Pegawai Tetap BLU Non PNS di lingkungan Unit kerja; dan
  12. Memberikan layanan informasi dan permintaan data kepegawaian di lingkungan unit kerja.
  1. Menyiapkan data usulan perpanjangan Pegawai Tetap BLU Non PNS di lingkungan Unit kerja;
  2. Menyiapkan data usulan permohonan alih tugas/pindah tugas/pindah antar unit kerja bagi pegawai di lingkungan Unit Kerja;
  3. Menyiapkan data rekapitulasi SKP di lingkungan unit kerja;
  4. Menata dan mengarsipkan surat/dokumen bidang kepegawaian;
  5. Menyiapkan data usul kenaikan jabatan pegawai di lingkungan Unit Kerja;
  6. Menyiapkan data usul kenaikan pangkat pegawai di lingkungan Unit Kerja;
  7. Membuat Rekapitulasi Kehadiran Pegawai;
  8. Menyiapkan pemutakhiran data kepegawaian secara berkala;
  9. Menyiapkan kelengkapan dokumen surat bidang kepegawaian;
  10. Menyiapkan bahan Perjanjian Kerja Pegawai Tetap BLU Non PNS di lingkungan unit kerja; dan
  11. Memberikan layanan informasi dan permintaan data kepegawaian di lingkungan unit kerja.
  1. Mengarsipkan dokumen keuangan;
  2. Menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan audit internal maupun eksternal;
  3. Menyiapkan data pengajuan uang muka kerja/kegiatan;
  4. Menyiapkan data pengajuan pencairan dan penggunaan dana;
  5. Memberikan layanan informasi dan permintaan data keuangan; dan
  6. Mengarsipkan surat bidang keuangan.

c. Sub Bagian Umum dan BMN

  1. Menyusun konsep rencana kebutuhan BMN sesuai dengan petunjuk atasan;
  2. Memverifikasi dokumen penerimaan/dokumen serah terima BMN;
  3. Menginput data BMN ke dalam aplikasi SIMAK-BMN;
  4. Mengolah data BMN sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
  5. Memverifikasi dan mengonfirmasi data BMN untuk keakuratan data BMN;
  6. Menyajikan data BMN di lingkungan unit kerja berupa daftar keadaan data BMN;
  7. Melayani permintaan data BMN berdasarkan persetujuan pimpinan;
  8. Memperbaharui data BMN secara periodik;
  9. Melakukan rekonsiliasi data BMN dengan pihak-pihak terkait; dan
  10. Memberikan layanan informasi data BMN.
  1. Menyiapkan dan mengumpulkan data Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Unit kerja;
  2. Mencatat BMN ke dalam buku induk BMN;
  3. Membuat kode inventaris BMN untuk memudahkan pendataan;
  4. Mendistribusikan BMN ke unit terkait;
  5. Memberikan layanan peminjaman dan permintaan BMN sesuai prosedur;
  6. Menginventarisir BMN untuk memudahkan pengelompokkan data BMN;
  7. Menghitung persediaan jumlah dan kondisi BMN;
  8. Menyiapkan bahan usul penghapusan BMN;
  9. Menyimpan arsip surat dan dokumen BMN; dan
  10. Memberikan layanan informasi BMN sesuai dengan prosedur.
  1. Memproses surat masuk sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi;
  2. Memproses surat keluar sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi;
  3. Menata arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan prosedur agar tertib administrasi;
  4. Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan;
  5. Menyusun daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor dan barang habis pakai sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Memberikan layanan kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor dan barang habis pakai sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Menerima dan memeriksa alat tulis kantor dan barang habis pakai;
  8. Mengklasifikasi alat tulis kantor dan barang habis pakai;
  9. Mencatat barang habis pakai ke dalam buku gudang dan kartu stok barang habis pakai;
  10. Mendistribusikan alat tulis kantor dan barang habis pakai ke unit terkait;
  11. Menyusun laporan persediaan alat tulis kantor dan barang habis pakai;
  12. Melayani kegiatan rapat (menyiapkan presensi, memesan konsumsi, menyiapkan ruangan, dsb); dan
  13. Melayani peminjaman ruangan dan peralatan untuk kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
  1. Menerima, membuka surat, memberi nomor agenda surat masuk, dan mencatat dalam buku agenda surat masuk;
  2. Mengarahkan surat berdasarkan disposisi;
  3. Menata dan Mengarsipkan surat;
  4. Memproses kelengkapan surat keluar;
  5. Mengkonsep surat-surat keluar;
  6. Membuat surat keluar sesuai konsep yang disetujui oleh Pimpinan;
  7. Menggandakan dokumen;
  8. Membuat data statistik persuratan;
  9. Melakukan administrasi layanan peminjaman dan penggandaan arsip surat/dokumen; dan
  10. Menyusun kebutuhan sarana dan prasarana penyimpanan arsip surat/dokumen.
  1. Memberikan layanan komunikasi (telpon, sms, email, dan faksimile);
  2. Menerima tamu Pimpinan;
  3. Mencatat dan mengingatkan agenda Pimpinan;
  4. Menyampaikan dan mencatat surat/dokumen yang masuk ke Pimpinan;
  5. Menyampaikan surat/dokumen dari Pimpinan ke Pengadministrasi Persuratan untuk diproses lebih lanjut;
  6. Membuat draft surat Pimpinan;
  7. Memproses administrasi perjalanan dinas Pimpinan;
  8. Membuat undangan rapat/pertemuan Pimpinan;
  9. Menyiapkan kebutuhan rapat Pimpinan;
  10. Menjadi notulen rapat Pimpinan; dan
  11. Mengarsipkan surat/dokumen Pimpinan.
  1. Melaksanakan serah terima tugas jaga dan laporan dari petugas lainnya mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan;
  2. Melaksanakan tugas patroli keamanan, ketertiban lingkungan kampus dan pengecekan batas wilayah aset;
  3. Menjaga dan mengamankan gedung;
  4. Menyelidik, memeriksa, dan memproses pelanggaran ketertiban dan tindakan kriminal berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku;
  5. Mengatur lalu lintas kendaraan di lingkungan kampus;
  6. Melaksanakan tindakan kepolisian terbatas bila terjadi tindakan kejahatan/pelanggaran;
  7. Melaporkan tindak kejahatan kepada pihak yang berwenang atau kepolisian berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku;
  8. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  9. Melakukan pencatatan/pendataan terhadap tamu, baik dari dalam maupun dari luar lingkungan kampus; dan
  10. Menjaga keamanan dan ketertiban area parkir.

d. Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Mengumpulkan dan mengolah data kemahasiswaan dan alumni dari unit kerja;
  2. Menyajikan data kemahasiswaan dan alumni berdasarkan peraturan yang berlaku;
  3. Memproses usulan calon penerima beasiswa;
  4. Memproses usulan kegiatan kemahasiswaan;
  5. Mengolah data kegiatan dan prestasi mahasiswa;
  6. Mengolah data kegiatan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa;
  7. Memproses pemilihan mahasiswa berprestasi;
  8. Mengelola Web Admin Portal Informasi Kemahasiswaan;
  9. Menyusun konsep Surat Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
  10. Memproses usulan Kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM);
  11. Mengolah data tracer study bagi alumni; dan
  12. Memberikan layanan informasi dan permintaan data bidang kemahasiswaan dan alumni.
  1. Memberikan layanan informasi dan permintaan data bidang kemahasiswaan dan alumni;
  2. Menyiapkan data usulan Kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM);
  3. Menata dan mengarsipkan surat bidang kemahasiswaan dan alumni;
  4. Menyiapkan data pemilihan mahasiswa berprestasi;
  5. Menyiapkan data kegiatan penalaran, minat dan bakat mahasiswa;
  6. Menyiapkan data kegiatan dan prestasi mahasiswa;
  7. Meyiapkan data usulan kegiatan kemahasiswaan;
  8. Menyiapkan data usulan pemberian beasiswa;
  9. Memberikan layanan administrasi surat bidang kemahasiswaan dan alumni; dan
  10. Menyiapkan data tracer study bagi alumni.