Inilah Peraturan Menteri PANRB Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional
Admin - Published : 2 Januari 2020
Dengan pertimbangan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 6 Desember 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Ruang lingkup Penyetaraan Jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen ini, meliputi: a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana (eselon V).
Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria: a. tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; b. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional; dan c. jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu.
Permen ini juga menyebutkan, Jabatan Administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan Penyetaraan Jabatan harus memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau b. memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
“Kriteria sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Instansi Pemerintah kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai Administrator, Pengawas, dan Pelaksana (eselon V),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permen ini.
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
- PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
- Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki;
- memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional; dan
- masa menduduki jabatan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) jabatan Administrasi sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
- identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja;
- pemetaan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
- pemetaan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi;
- penyelarasan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional; dan
- penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.
RILIS TERKINI
-
Surat Edaran Rektor Unmul Nomor 1478/UN17/KP/2023 perihal Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian PI 202302 Mar 2023 Pengumuman
-
Surat Edaran Rektor Unmul Nomor 944/UN17/KP/2023 tentang Layanan Pencantuman Gelar atau Peningkatan Pendidikan10 Feb 2023 Pengumuman
-
Sosialisasi Layanan Bidang Kepegawaian FPIK Universitas Mulawarman Tahun 202312 Jan 2023 Berita
-
Pemberitahuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 202305 Jan 2023 Pengumuman
-
Surat Edaran Rektor Universitas Mulawarman tentang Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 202323 Des 2022 Pengumuman