A. DESKRIPSI
Sub Bagian SDM FPIK Universitas Mulawarman (SDM FPIK UNMUL) merupakan Sub Bagian yang membidangi administrasi kepegawaian yang pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FPIK Universitas Mulawarman. Adapun tugas pokoknya adalah melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/penginputan, dan pengolahan data dibidang kepegawaian di lingkungan FPIK Universitas Mulawarman.

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1IKHTISAR JABATANMenerima, mengolah, dan memproses data yang dilengkapi dengan hasil laporan sebagai bahan untuk pemrosesan selanjutnya terkait urusan kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tepat waktu.
2RINCIAN PEKERJAAN
  1. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan;
  2. Pengadministrasian Perjanjian Kerja Pegawai Tetap BLU Non PNS di lingkungan unit kerja;
  3. Mengolah dan memutakhirkan data kepegawaian secara berkala;
  4. Menyajikan informasi dan data kepegawaian sesuai dengan ketentuan;
  5. Memproses usul kenaikan jabatan fungsional pegawai di lingkungan unit kerja;
  6. Memproses usul kenaikan pangkat/golongan pegawai di lingkungan unit kerja;
  7. Memproses usul permohonan alih tugas/pindah tugas/pindah antar unit kerja bagi pegawai di lingkungan unit kerja;
  8. Memproses Laporan Kinerja Pegawai di lingkungan unit kerja;
  9. Memproses dokumentasi kehadiran pegawai; 
  10. Menyusun konsep surat bidang kepegawaian; dan
  11. Memberikan layanan informasi dan permintaan data kepegawaian di lingkungan unit kerja.
3HASIL KERJA
  1. Dokumen usul kebutuhan pegawai, Dokumen Analisis Beban Kerja (ABK) dan Dokumen Peta Jabatan;
  2. Dokumen Perjanjian Kerja Pegawai Tetap BLU Non PNS;
  3. Dokumen data kepegawaian yang telah dimutakhirkan;
  4. Sajian informasi dan data kepegawaian yang dipublikasikan melalui website https://sdm.fpik.unmul.ac.id/
  5. Dokumen usul kenaikan Jabatan Fungsional Pegawai;
  6. Dokumen usul kenaikan Pangkat/Golongan Pegawai;
  7. Dokumen usul permohonan alih tugas/pindah tugas/pindah antar unit kerja pegawai;
  8. Dokumen Laporan Kinerja Pegawai;
  9. Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Pegawai (Absensi Pegawai);
  10. Dokumen surat bidang kepegawaian; dan 
  11. Laporan layanan permintaan informasi dan permintaan data pegawai.

C. STRUKTUR PENGELOLA SDM





FPIK