Mulai 7 Mei 2024, semua Dosen wajib melengkapi data Rumpun Ilmu di akun SISTER masing-masing. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan terciptanya tata kelola dalam pelaksanaan penamaan program studi dan rumpun ilmu, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 27/D/M/2022 tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi. 

 

Ke depannya, data rumpun ilmu Dosen digunakan sebagai dasar untuk penugasan asesor / penilai pada proses berikut: 

  1. Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD)
    Berlaku mulai BKD Ganjil 2024/2025 dan seterusnya.
  2. Penilaian Sertifikasi Dosen
    Berlaku mulai Sertifikasi Dosen Gelombang 2 dan seterusnya.

Agar terdapat relevansi dan pemahaman substansi terhadap kinerja dan kegiatan yang dilakukan oleh Dosen terkait, berdasarkan rumpun ilmu yang terstandar antar-layanan.

 

Penjelasan Hierarki Rumpun Ilmu

Rumpun Ilmu merupakan pengelompokkan ilmu yang disusun secara sistematis yang terdiri dari Rumpun Ilmu, dikerucutkan ke Pohon Ilmu, dan mengerucut lagi ke Cabang Ilmu. Berikut contoh hierarki Rumpun Ilmu:

Hierarchy Rumpun Ilmu.png

 

Bagaimana dosen dapat memilih rumpun, pohon, dan cabang ilmu yang tepat?

Anda dapat memilih rumpun ilmu yang paling merefleksikan keahlian dan pengetahuan yang paling Anda kuasai sebagai Dosen. Anda dapat mempertimbangkan riwayat pendidikan formal Anda maupun program studi yang sedang Anda ajar.

 

Kesesuaian Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu

Jika pendidikan terakhir yaitu S2 atau S3, maka Dosen dapat memilih Rumpun Ilmu sesuai kondisi berikut:

    • Jika data pengajaran dan pendidikan formal tidak selaras, Dosen dapat mengacu ke Rumpun Ilmu sesuai ijazah terakhir
    • Jika data pengajaran dan pendidikan formal selaras, maka pemilihan rumpun ilmu juga dapat mengacu ke pengajaran

Untuk memudahkan Anda melihat daftar Rumpun Ilmu, Pohon Ilmu, dan Cabang Ilmu yang dapat dijadikan referensi, silakan klik dokumen di bawah ini:

Daftar Rumpun, Pohon, dan Cabang Ilmu (2024)

 

Cakupan Data Rumpun Ilmu

Cakupan data rumpun ilmu yang perlu dilengkapi dan tercatat di SISTER yaitu: 

  1. Data Rumpun Ilmu yang bersifat wajib diisi; 
  2. Data Bidang Ilmu Utama (Pohon Ilmu) yang bersifat wajib diisi; dan 
  3. Data Bidang Ilmu (Cabang Ilmu) yang tidak wajib/opsional diisi.

Program studi & riwayat pendidikan dapat menjadi opsi referensi dalam memilih Rumpun Ilmu.

Catatan Penting untuk Dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan yang Mengajar Ilmu Keagamaan

Dikarenakan daftar rumpun, pohon, dan cabang ilmu untuk Perguruan Tinggi Keagamaan sedang dalam proses finalisasi, maka semua dosen di PTA dihimbau untuk mengisi data rumpun, pohon, dan cabang ilmu sebagai berikut di platform SISTER:

  • Rumpun: Rumpun Ilmu Keagamaan
  • Pohon: Ilmu Keagamaan
  • Cabang: Keagamaan
Namun apabila Anda Dosen yang mengajar di PTA pada ilmu selain Keagamaan, Anda dapat memilih opsi lainnya sesuai referensi Anda.

 

Peran yang Terlibat dalam Rumpun Ilmu 

  1. Dosen, sebagai pihak yang diwajibkan untuk mengisi Rumpun Ilmu
  2. Admin PT atau Admin Kepegawaian PT, sebagai pihak yang akan melakukan verifikasi pada data Rumpun Ilmu Dosen.

 

Alur Pengisian Rumpun Ilmu

alur rumpun ilmu.png

 

Periode Pengisian Rumpun Ilmu

Berikut periode pelaksanaan pemadanan data rumpun ilmu di SISTER:

TanggalPelaksanaan
Mei - Desember 2024
  • Dosen mengisi atau memutakhirkan data rumpun ilmu jika ingin mengikuti gelombang Sertifikasi Dosen gelombang berikutnya (Sep-Okt 2024), ataupun melakukan pelaporan untuk layanan BKD 24/25 Ganjil dan seterusnya.
  • Perlu diperhatikan bahwa pengisian/pemutakhiran data rumpun ilmu memerlukan waktu verifikasi dan validasi. Oleh karena itu, sebaiknya Dosen mengisi atau memutakhirkan data rumpun ilmu sesegera mungkin.

 

Dokumen Surat Edaran dan Regulasi Terkait Rumpun Ilmu

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022, klik di sini untuk melihat dokumen
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 27/D/M/2022, klik di sini untuk melihat dokumen

Berikut artikel panduan untuk Dosen mengisi Rumpun Ilmu dan Admin PT melakukan validasi pada data Rumpun Ilmu: 

  1. Alur Dosen Melengkapi Data Rumpun Ilmu
  2. Admin PT/Admin Kepegawaian Validasi Rumpun Ilmu Dosen

 

FAQ

  • Jika Dosen sudah memiliki Sertifikasi Dosen (Serdos) dan memilih Bidang/Rumpun Ilmu saat Serdos, apakah data Rumpun Ilmu yang terbaru akan menggantikan pilihan di Serdos sebelumnya?
    Data tersebut tidak akan digantikan dan tetap tercatat sebagai hasil Serdos. Namun Dosen tetap harus mengajukan data rumpun, pohon, dan cabang Ilmu dengan fitur baru karena kini data rumpun ilmu tidak hanya digunakan di layanan Serdos namun akan ada opsi rumpun, pohon, dan cabang ilmu yang akan diimplementasikan secara standar antar layanan.
    Mulai Serdos Gelombang 2 tahun 2024, Dosen yang mengajukan Serdos tidak perlu mengisi data rumpun ilmu dua kali sebab data akan otomatis terbaca dari isian Rumpun Ilmu sesuai fitur terbaru.
  • Bagaimana jika sebelumnya saya sudah pernah mengisi Bidang Keilmuan pada menu Profil > Data Pribadi?
    Data Bidang Keilmuan yang pernah diisi sebelumnya saat ini tidak lagi digunakan, dan sebelumnya juga belum digunakan di layanan Dosen lainnya pada platform SISTER, sehingga fitur Bidang Keilmuan pada profil tidak perlu diperbarui oleh Dosen dan sudah tidak dapat diakses oleh Dosen melalui menu Data Pribadi.
    Kini Dosen dapat mengisi data rumpun ilmu pada fitur baru Rumpun Ilmu yang sudah menggunakan daftar terbaru dan terstandarisasi, dengan itu maka rumpun ilmu Dosen akan konsisten digunakan untuk antar layanan.
'
'
'

Sumber: Sister Kemdikbudristek

berita FS