No | Layanan | Uraian Prosedur Layanan | Syarat Dokumen |
1 | Penerbitan Surat Tugas Dekan | - Surat Permintaan Penugasan Pegawai baik dari instansi lain dan/atau dari pegawai yang bersangkutan yang disampaikan ke Dekan melalui Bagian Umum;
- Dekan mendisposisikan pembuatan surat tugas kepada Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
- Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mendisposisikan pembuatan surat tugas ke Bagian SDM Fakultas;
- Bagian SDM Fakultas membuat draf Surat Tugas;
- Paraf dan Tandatangan oleh Pimpinan;
- Penomoran dan stempel surat serta pengarsipan;
- Surat tugas disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan.
| - Surat Permohonan Penugasan Pegawai;
|
2 | Cuti Pegawai | - Pegawai mengajukan permohonan cuti yang akan diambil dengan mengisi formulir permintaan dan pengajuan cuti;
- Bagian SDM Fakultas meneliti cuti apa saja yang pernah/belum diambil untuk proses permohonan ijin/cuti yang bersangkutan;
- Pertimbangan atasan langsung;
- Bagian SDM Fakultas membuat surat usul cuti pegawai dengan melampirkan permohonan beserta formulir permintaan dan pengajuan cuti;
- Paraf dan penandatanganan persetujuan usul ijin atau cuti oleh Pimpinan;
- Penomoran, pemberian stempel dan menyerahkan surat usul ijin atau cuti pada Bagian SDM Rektorat;
- Bagian SDM menerima surat balasan penerimaan ijin atau cuti dari Bagian SDM Rektorat;
- Bagian SDM Fakultas menyerahkan surat ijin atau cuti kepada yang bersangkutan.
| - Surat Permohonan cuti pegawai;
- Formulir permintaan dan pengajuan cuti;
- Surat pelimpahan tugas pegawai selama melaksanakan cuti.
|
3 | Peminjaman File Kepegawaian
| - Pegawai/pemohon mengajukan permohonan peminjaman file yang disampaikan kepada Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
- Bagian SDM Fakultas menerima disposisi permohonan peminjaman file;
- Bagian SDM Fakultas mencari dan menyerahkan file kepada pegawai/pemohon;
- Pegawai/pemohon mengembalikan file yang dipinjam untuk diarsipkan kembali.
| - Formulir peminjaman file kepegawaian.
|
4 | Pengaktifan Kembali dari Tugas/Ijin Belajar
| - Dekan menerima surat pengembalian pegawai dari lembaga/universitas tempat tugas belajar/ijin belajar;
- Pegawai melengkapi dokumen untuk pembuatan surat permohonan pengaktifan kembali dari tugas belajar/ijin belajar;
- Bagian SDM membuat surat permohonan pengaktifan kembali tugas belajar/ijin belajar kepada Rektor;
- paraf dan tandatangan surat permohonan;
- penomoran dan stempel surat permohonan;
- Bagian SDM Fakultas menyampaikan surat permohonan pengaktifan dari tugas belajar/ijin belajar kepada Rektor;
- Bagian SDM menerima SK Pengaktifan kembali Pegawai dari tugas belajar/ijin belajar;
- Bagian SDM Fakultas membuat dan memproses SPMT dan SPMJ pegawai yang bersangkutan yang disampaikan kepada Bagian SDM Rektorat;
- Pegawai kembali melaksanakan tugas.
| - Surat pengembalian tugas belajar/ijin belajar;
- Ijasah;
- Transkrip Nilai;
- Sertifikat Akreditasi Prodi saat lulus bagi lulusan dalam negeri;
- SK Penyetaraan ijasah bagi lulusan luar negeri;
- SK tugas belajar/ijin belajar;
- SK perpanjangan tugas belajar/ijin belajar jika melewati batas masa studi.
|
5 | Penerimaan Penghargaan Pegawai
| - Pegawai menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang diusulkan ke Bagian SDM Rektorat;
- Pegawai mengusulkan kelengkapan dokumen dan upload dokumen secara mandiri pada tautan >>> DISINI
- Bagian SDM Rektorat memproses usul pencantuman gelar akademik pegawai yang bersangkutan.
| - Asli Daftar Riwayat Hidup;
- Asli Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak;
- Asli/legalisir SK CPNS;
- Asli/legalisir SK PNS;
- Asli/legalisir SK Pangkat terakhir;
- Asli/legalisir SK Jabatan terakhir;
- Asli/legalisir Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, minimal nilai 85 (delapan puluh lima) tiap tahunnya;
- Asli/legalisir Piagam Satyalancana Karya Satya 10 tahun atau 20 tahun apabila pernah menerima penghargaan sebelumnya.
|
6 | Pensiun Pegawai | - Pegawai menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang diusulkan ke Bagian SDM Rektorat;
- Pegawai mengusulkan kelengkapan dokumen dan upload dokumen secara mandiri pada tautan >>> DISINI
- Bagian SDM Rektorat memproses usul pencantuman gelar akademik pegawai yang bersangkutan.
| - Asli/legalisir SK CPNS;
- Asli/legalisir SK PNS;
- Asli/legalisir Kartu Pegawai;
- Asli/legalisir SK Pangkat Terakhir;
- Asli/legalisir SK Jabatan Terakhir;
- Akta Nikah disahkan oleh Pejabat KUA;
- Akta Kelahiran anak yang belum berusia 25 tahun, masih kuliah, belum pernah menikah dan belum mempunyai pekerjaan, disahkan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Asli/legalisir Kartu Keluarga;
- Penilai Prestasi Kerja (SKP) terakhir;
- Pas Photo (bagi PNS yang meninggal dunia Pas Photo Suami Istri);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Rekening Bank;
- Bagi PNS yang pernah menikah secara sah lebih dari satu istri/suami, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia, cerai hidup ataupun cerai mati dan mempunyai anak dari masing-masing suami/istri yang berusia paling tinggi 25 tahun, masih kuliah, belum bekerja dan belum pernah menikah agar melampirkan Akta Nikah masing-masing suami/istri;
- Bagi PNS yang memperoleh perbaikan masa kerja, agar melampirkan SK Perbaikan Masa Kerja (PMK) dimaksud;
- Daftar Riwayat Hidup;
|
7 | Pencantuman Gelar Akademik | - Pegawai menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk PDF (kecuali pas photo dalam bentuk JPG) yang diusulkan ke Bagian SDM Rektorat;
- Pegawai mengusulkan kelengkapan dokumen dan upload dokumen secara mandiri pada tautan >>> DISINI
- Bagian SDM Rektorat memproses usul pencantuman gelar akademik pegawai yang bersangkutan.
| - Ijasah;
- Transkrip Nilai;
- SK Penyetaraan ijasah bagi lulusan luar negeri;
- Akreditasi Prodi tempat studi pada saat lulus bagi lulusan dalam negeri;
- SK Tugas Belajar/Ijin Belajar;
- Perpanjangan SK Tugas Belajar/Ijin Belajar bagi yang melewati masa studi yang ditentukan;
- Asli/legalisir SK CPNS;
- Asli/legalisir SK PNS;
- Asli/legalisir SK Pangkat Terakhir;
- Asli/legalisir SK Jabatan Fungsional terakhir;
- SKP 2 tahun terakhir.
|
8 | Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen | - Pegawai mengajukan permohonan kenaikan jabatan fungsional dengan menyampaikan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK);
- DUPAK yang disampaikan wajib disertai bukti Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat, dan Penunjang;
- Bagian SDM Fakultas membuat surat pengantar usulan kenaikan jabatan fungsional pegawai yang disampaikan kepada Rektor;
- Pegawai melakukan upload dokumen kelengkapan pada tautan >>> DISINI
- Bagian SDM Rektorat memproses usul kenaikan jabatan fungsional pegawai.
| - Surat Pengantar dari PT;
- Print Out Resume lengkap dari laman pak.dikti.go.id (dengan stempel dinas serta tandatangan pejabat berwenang);
- Ijasah terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang (untuk ijasah S3
mohon sertakan status akreditasi prodi bagi lulusan dalam negeri);
- Ijasah luar negeri serta SK penyetaraan dari Dikti;
- Abstrak Disertasi/Tesis (Sesuai pendidikan terakhir);
- SK Pemberian Tugas Belajar yang disahkan pejabat berwenang (jika ada);
- SK Pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar yang disahkan pejabat berwenang (jika ada);
- DUPAK yang ditandatangani pejabat berwenang;
- PAK terakhir yang disahkan pejabat berwenang;
- SK jabatan terakhir yang disahkan pejabat berwenang;
- SK kenaikan pangkat terakhir yang disahkan pejabat berwenang;
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dua tahun terakhir yang disahkan pejabat berwenang;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Penelitian;
- Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat PT dan daftar hadir;
- Surat Pernyataan Pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah;
- Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah;
- Sertifikat Pendidik untuk Dosen.
|
9 | Kenaikan Pangkat/Golongan Ruang | - Pegawai mengajukan permohonan kenaikan pangkat/golongan ruang dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan;
- Bagian SDM Fakultas membuat surat pengantar usulan kenaikan pangkat/golongan ruang pegawai yang disampaikan kepada Rektor;
- Pegawai melakukan upload dokumen kelengkapan pada tautan >>> DISINI
- Bagian SDM Rektorat memproses usul kenaikan pangkat/golongan ruang pegawai.
| A.Kenaikan Pangkat Reguler - Nota Usul;
- Surat Pengantar;
- Surat Penunjukan PLT;
- Salinan Sah SK Pangkat terakhir;
- Salinan Sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir;
- Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II;
- Salinan sah dari STTB/Ijasah/Diploma (bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan);
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan JFT);
- Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk KP Pertama;
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan JFT).
B.Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu. - Nota Usul;
- Surat Pengantar;
- Surat Penunjukan PLT;
- Salinan sah SK Pangkat terakhir;
- Salinan sah SK Jabatan terakhir;
- Salinan Sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir;
- Asli PAK;
- Asli klarifikasi PAK (untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik);
- Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan setelah PP No.11 Tahun 2017 berlaku);
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (untuk pelantikan sebelum PP No.11 Tahun 2017 berlaku);
- Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan setelah PP No.11 Tahun 2017 berlaku).
C.Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural - Nota Usul;
- Surat Pengantar;
- Surat Penunjukan PLT;
- Salinan sah SK Pangkat terakhir;
- Salinan sah SK Jabatan terakhir;
- Salinan Sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir;
- Berita Acara Sumpah/Janji/Pelantikan Jabatan (untuk pelantikan setelah PP No.11 Tahun 2017 berlaku);
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) (untuk pelantikan sebelum PP No.11 Tahun 2017 berlaku);
- Surat Pernyataan Pelantikan (untuk pelantikan setelah PP No.11 Tahun 2017 berlaku);
- Rekomendasi KASN tentang hasil seleksi terbuka JPT (untuk kenaikan pangkat setelah promosi JPT).
D.Kenaikan Pangkat Pilihan PNS Selesai dan Lulus Tugas Belajar - Nota Usul;
- Surat Pengantar;
- Surat Penunjukan PLT;
- Salinan sah SK Pangkat Terakhir;
- Salinan sah SK Jabatan Terakhir;
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir;
- Salinan sah STTb/Ijasah/Diploma;
- Salinan sah perintah tugas belajar.
|