Untuk penjelasan tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman dapat dilihat di bawah ini:

Fungsi FPIK UNMUL
unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
fungsi Fakultas :
  1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman;
  2. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan an/atau teknologi di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman;
  4. Pembinaan sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman; dan
  5. Pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
Dekanmewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan dan penjaminan mutu dalam pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan teknologi, dan/atau seni serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan.
Wakil Dekan
  1. Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang perencanaan, keuangan dan umum.
  3. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama.
Senat FakultasMempunyai tugas pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Bagian Umum
Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerjsama dan hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas. Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan layanan teknis dan administrasi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
  2. pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
  3. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
  4. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
  5. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
  6. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
  8. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas;
  9. pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
  10. pelaksanaan penyiapan bahan kerjasama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas; dan
  11. pelaklsanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Jurusan

menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Ketua Jurusan mempunyai tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan.

Sekretaris Jurusan mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan pelaporan di lingkungan jurusan.

Program StudiProgram studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Rektor mengangkat dan memberhentikan seorang dosen sebagai koordinator yang disebut Koordinator Program Studi. Koordinator Program Studi bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan serta melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan sesuai dengan minat keilmuan perikanan dan kelautan. Koordinator Program Studi sebagai unsur Pimpinan Fakultas yang membantu Ketua Jurusan dalam menyusun rencana, pengorganisasian, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi.
LaboratoriumLaboratorium memiliki tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. Laboratorium dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.  
DosenKelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kelompok Jabatan Fungsional pada setiap jurusan dapat terdiri atas bidang minat atau departemen yang jenis dan formasinya diatur lebih lanjut dalam peraturan di tingkat fakultas. Dosen bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat jabatannya disyaratkan dengan angka kredit.

Jabatan Fungsional Umum (JFU)

Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat jabatannya tidak disyaratkan dengan angka kredit.




FPIK