Untuk penjelasan tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman dapat dilihat di bawah ini:
Fungsi FPIK UNMUL | unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. fungsi Fakultas :
|
Dekan | mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan dan penjaminan mutu dalam pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan teknologi, dan/atau seni serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan. |
Wakil Dekan |
|
Senat Fakultas | Mempunyai tugas pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor. |
Bagian Umum | Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Bagian Umum yang mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, penyiapan bahan kerjsama dan hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas. Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
|
Jurusan | menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi. Ketua Jurusan mempunyai tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan. Sekretaris Jurusan mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan pelaporan di lingkungan jurusan. |
Program Studi | Program studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Rektor mengangkat dan memberhentikan seorang dosen sebagai koordinator yang disebut Koordinator Program Studi. Koordinator Program Studi bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan serta melakukan koordinasi dengan Ketua Jurusan sesuai dengan minat keilmuan perikanan dan kelautan. Koordinator Program Studi sebagai unsur Pimpinan Fakultas yang membantu Ketua Jurusan dalam menyusun rencana, pengorganisasian, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi. |
Laboratorium | Laboratorium memiliki tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas. Laboratorium dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. |
Dosen | Kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kelompok Jabatan Fungsional pada setiap jurusan dapat terdiri atas bidang minat atau departemen yang jenis dan formasinya diatur lebih lanjut dalam peraturan di tingkat fakultas. Dosen bertanggungjawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat jabatannya disyaratkan dengan angka kredit. |
Jabatan Fungsional Umum (JFU) | Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkat jabatannya tidak disyaratkan dengan angka kredit. |