Daftar Jabatan yang ada di lingkungan FPIK Universitas Mulawarman

NoNama JabatanIkhtisar Jabatan
1Dekan

mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan dan penjaminan mutu dalam pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan teknologi, dan/atau seni serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan.

2Wakil Dekan
  1. Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi.
  3. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang kemahasiswaan dan alumni.
3Senat FakultasMempunyai tugas pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
4Jurusan
Ketua dan Sekretaris Jurusan mempunyai tugas menyusun rencana, pengorganisasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Jurusan.
5Program StudiKoordinator Program Studi mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam menyusun rencana, pengorganisasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi.
6Kepala Laboratoriummemiliki tugas membantu Ketua Jurusan dalam menyusun rencana, pengorganisasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berhubungan dengan laboratorium.
7Dosenmemiliki tugas mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
8GJMFmemiliki tugas mendukung Dekan dalam  pelaksanaan tugas penjaminan mutu di tingkat fakultas.
9Tata Usaha

Bagian Tata Usaha terdiri atas sub-sub bagian yang dipimpin oleh seorang Sub Koordinator, Sub Bagian yang dimaksud terdiri dari:

  1. Sub Bagian Akademik, mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data, evaluasi dan pelaporan fakultas.
  2. Sub Bagian Umum dan Barang Milik Negara, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
  3. Sub Bagian Keuangan dan Sumber daya Manusia, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia.
  4. Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, mempunyai tugas melakukan urusan kemahasiswaan dan alumni.


Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tenaga Kependidikan:

NoNama JabatanIkhtisar JabatanKualifikasi Pendidikan Minimal
1ArsiparisMelaksanakan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.D-3 (Diploma tiga) bidang Kearsipan atau bidang lain yang ditentukan oleh instansi pembina
2Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)Mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan, pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium serta pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan atau pengabdian kepada masyarakat.D-3 bagi tingkat Terampil ; S1/D-4 bagi tingkat Ahli dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola.
3PustakawanMelaksanakan kegiatan dibidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan dan pengembangan sistem kepustakawanan.D-2 bagi tingkat Terampil ; S1 bidang Perpustakaan bagi tingkat Ahli atau pendidikan bidang lain yang relevan.
4Pranata KomputerMelaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia.SLTA/D-1 bagi tingkat Terampil; S1/D-4 bagi tingkat Ahli


Kelompok Jabatan Fungsional Umum/Pelaksana (JFU) Tenaga Kependidikan:

NoNama JabatanIkhtisar JabatanKualifikasi Pendidikan 
1Pengolah Data dan InformasiMelaksanakan pengelolaan, verifikasi dan penyusunan terhadap data dan laporan di lingkungan Instansi PemerintahD-3 (Diploma Tiga)
2Pengadministrasi PerkantoranMelaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service)SLTA Sederajat
3Operator Layanan OperasionalMelakukan kegiatan pengoperasian layanan teknisSLTA Sederajat
4Pengelola Umum OperasionalMelakukan kegiatan pengelolaan layanan umumSD Sederajat / SLTP Sederajat
5Operator LaboratoriumMelakukan kegiatan operasional laboratoriumD-3 (Diploma Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan
6Pengelola Informasi AkademikMelakukan kegiatan pengelolaan informasi akademik dibidang pendidikan.D-3 (Diploma Tiga)
7Pengadministrasi AkademikMelakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian akademik dibidang pendidikan.SLTA Sederajat
8Teknisi LaboratoriumMelakukan kegiatan pemasangan, perbaikan dan pengecekan, serta pemeliharaan laboratorium.D-3 (Diploma Tiga)
9Pengelola Barang Milik NegaraMelakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang barang persediaan dan barang milik negara.D-3 (Diploma Tiga)
10Pengadministrasi Barang Milik Negara
Melakukan kegiatan pengadministrasian di bidang barang milik negaraSLTA Sederajat
11Pengadministrasi UmumMelakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian bahan dan dokumen umumSLTA Sederajat
12SekretarisMelakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengaturan jadwal pimpinanSLTA Sederajat
13Pengelola KeuanganMelakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan dibidang keuangan
D-3 (Diploma Tiga)
14Pengelola Data Pelaksanaan Program dan AnggaranMelakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan dibidang data pelaksanaan program dan anggaranD-3 (Diploma Tiga)
15Pengelola KepegawaianMelakukan kegiatan pengelolaan bahan dan penyusunan laporan dibidang kepegawaian
D-3 (Diploma Tiga)
16Pengadministrasi KepegawaianMelakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian dibidang kepegawaian
SLTA Sederajat
17Pengadministrasi KeuanganMelakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian dibidang keuangan
SLTA Sederajat
18Pengelola Kemahasiswaan atau AlumniMelakukan kegiatan pengelolaan kemahasiswaan atau alumni dibidang pendidikan.
D-3 (Diploma Tiga)
19Pengadministrasi Kemahasiswaan dan AlumniMelakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian kemahasiswaan dan alumni dibidang pendidikan.
SLTA Sederajat


FPIK